Waktu Tunggu Pemeriksaan Thorax Di Instalasi Radiologi
Menurut aturan KEMENKES Nomor 780 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi pasal 1 ayat 1 mengatakan pelayanan radiologi adalah pelayanan medik yang menggunakan semua modalitas energi radiasi untuk diagnosis dan terapi, termasuk teknik pencitraan dan penggunaan emisi radiasi dengan sinar-X, radioaktif, ultrasonografi dan radiasi radiofrekuensi elektromagnetik.

Pelayanan kesehatan yang berorientasi pada pasien dan menjaga mutu pelayanan berpengaruh pada tingkat kepuasan pelanggan rumah sakit. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit menyatakan bahwa ada 4 Standar Pelayanan radiologi salah satunya Standar pelayanan minimal yang wajib disediakan rumah sakit adalah instalasi pelayanan radiologi.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 129/Menkes/SK/II/2008 tentang pelayanan pemeriksaan foto thorax ≤ 3 jam. Sehingga pasien rawat jalan yang mengeluh dikarenakan menunggu lamanya hasil pemeriksaan setelah dilakukan pemeriksaan foto thorax dan dapat menurunkan kualitas pelayanan rumah sakit.